MK Jadwalkan Sidang Sengketa Pilkada Boltim 2020

Kantor Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Boltim, aksaranews.com Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) segera menetapkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Tahun 2020, menyusul permohonan kuasa hukum kedua pasangan calon yang hendak mempermasalahkan SK KPU perihal penetapan pasangan calon (Paslon) diterima.

Hal ini diperkuat MK RI mengeluarkan akta registrasi perkara konstitusi nomor 111/PHP.BUP-XIX/2021 untuk pasangan Suhendro Boroma-Rusdi Gumalangit (SB-RG) dan nomor 119/PHP.BUP-XIX/2021 untuk pasangan Amalia Ramadhan Landjar (AMA)-Uyun Kunaefi Pangalima (UKP).

“Pada hari ini Senin tanggal delapan bulan Januari tahun dua ribu dua puluh satu pukul 10:00 WIB, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020,” kutip isi surat resmi yang diunggah di laman resmi mkri.go.id.

Adapun kuasa hukum dari Paslon SB-RG berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 16 Desember 2020 adalah Harli, SH, MA. MT, dkk selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boltim selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Sementara kuasa hukum dari Paslon AMA-UKP berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 18 Desember 2020 ialah Hendro Christian Silow, SH, MH, CLA. selanjutnya disebut sebagai Pemohon terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boltim selanjutnya disebut sebagai Termohon.

“Perkara tersebut segera akan ditetapkan hari sidangnya dan kepada Pemohon, Termohon, dan Bawaslu segera akan diberitahukan mengenai ketetapan tersebut.” Demikian akta ini dibuat dan ditandatangani oleh Panitera.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Boltim Devita Helmy Pandey SH saat dihubungi media ini melalui pesan singkat WhatsApp membenarkan perihal gugatan sengketa Pilkada Boltim tahun 2020 yang telah diterima MK.

“Iya sudah keluar, tapi kami masih menunggu surat resmi dari MK,” singkat Devita Pandey selaku ketua divisi hukum dan pengawasan KPU Boltim.

Atas gugatan sengketa Pilkada Boltim, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boltim telah menyiapkan dokumen-dokumen bantahan dalam persidangan nanti, sehubungan dengan pokok perkara yang menjadi dasar gugatan dua paslon tersebut.

“Kami sudah siapkan dokumen-dokumen pendukung terkait gugatan yang diadukan Paslon,” ucap Adchilny Abu Kasim Komisioner KPU Boltim selaku ketua divisi data.

Dengan demikian, jadwal penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terlilih hasil Pemilihan Serentak tahun 2020 yang rencananya dilaksanakan pada 18 Januari 2021, dipastikan ditunda hingga hasil putusan persidangan MK keluar.

“Pastinya akan ditunda pelantikan calon terpilih, kita lihat nanti kapan selesai sidang gugatan di MK,” tutup Ketua Divisi Teknis KPU Boltim, Abdul Kader Bachmid.

Penulis: Sudirta │ Editor: Redaksi
"Mau Berita Terbaru Lainnya dari aksaranews.com? Yuk Follow Kami di Google News"